A. Pembukaan Lahan
Areal yang biasa dipakai untuk perladangan kopi adalah sebagai berikut:
a. Areal hutan sekunder bekas ladang berpindah
- Dipilih areal hutan sekunder dengan kepemilikan jelas.
- Pembongkaran pohon‐pohon, tunggul beserta perakarannya.
- Pembongkaran tanaman perdu dan pembersihan gulma.
- Pembersihan lahan, kayu‐kayu ditumpuk di satu tempat di pinggir kebun.
- Pencetakan kebun secara hektaran.
- Pembuatan jalan‐jalan, jembatan beserta saluran drainase.
- Pembuatan teras‐teras pada lahan yang memiliki kemiringan lebih dari 15%.
- Mengajir dan menanam tanaman penaung sementara dan penaung tetap.
- Ajir lubang tanam, jarak tanaman kopi arabika kate (Kartika 1 & Kartika 2) 1,25 m x 2 m atau 1,5 m x 2 m. Jarak tanam kopi jagur (AB 3, USDA 762 dan S 795) adalah 2 m x 2,5 m atau m x 2,5 m.